Sabtu, 17 Juli 2010

Kabupaten Sukabumi Vs Kabupaten Sukabumi Utara






Kabupaten Sukabumi terletak antara 106º49 samapi 107º Bujur Timur 60º57 - 70º25 Lintang selatan dgn batas wilayah administrasi sebagai berikut : sebelah Utara dengan Kab. Bogor, sebelah Selatan dgn samudera Indonesia, sebelah Barat dgn Kab. Lebak, disebelah timur dgn Kab. Cianjur.

Batas wilayah tersebut 40 % berbatasan dengan lautan dan 60% merupakan daratan.Wilayah Kabupaten Sukabumi memiliki areal yang cukup luas yaitu ± 419.970 ha.

Pada Tahun 1993 Tata Guna Tanah di wilayah ini, adalah sebagai berikut : Pekarangan/perkampungan 18.814 Ha (4,48 %), sawah 62.083 Ha (14,78 %), Tegalan 103.443 Ha (24,63 %), perkebunan 95.378 Ha (22, 71%) , Danau/Kolam 1. 486 Ha (0, 35 %) , Hutan 135. 004 Ha (32,15 %), dan penggunaan lainnya 3.762 Ha (0,90 %).

Kondisi wilayah Kabupaten Sukabumi mempunyai potensi wilayah lahan kering yang luas, saat ini sebagaian besar merupakan wilayah perkebunan, tegalan dan hutan. Kabupaten Sukabumi mempunyai iklim tropik dengan tipe iklim B (Oldeman) dengan curah hujan rata-rata tahunan sebesar 2.805 mm dan hari hujan 144 hari. Suhu udara berkisar antara 20 - 30 derjat C dengan kelembaban udara 85 - 89 persen. Curah hujan antara 3.000 - 4.000 mm/tahun terdapat di daerah utara, sedangkan curah hujan ant4ra 2.000 - 3.000 mm/tahun terdapat dibagian tengah sampai selatan Kabupaten Sukabumi.

Wilayah Kabupaten Sukabumi mempunyai bentuk lahan yang bervariasi dari datar sampai gunung adalah : datar (lereng 0-2%) sekitar 9,4 %; berombak sampai bergelombang (lereng 2-15%) sekitar 22% ; bergelombang sampai berbukit (lereng 15 - 40%) sekitar 42,7%; dan berbukit sampai bergunung (lereng > 40 %) sekitar 25,9 %. Ketinggian dari permukaan laut Wilayah Kabupaten Sukabumi bervariasi antara 0 - 2.958 m. Daerah datar umumnya terdapat pada daerah pantai dan daerah kaki gunung yang sebagian besar merupakan daerah pesawahan. Sedangkan daerah bagian selatan merupakan daerah berbukit-bukit dengan ketinggian berkisar antara 300 - 1.000 m dari permukaan laut.

Jenis tanah yang tersebar di Kabupaten Sukabumi sebagian besar didominasi oleh tanah Latosal dan Podsolik yang terutama tersebar pada wilayah bagian selatan dengan tingkat kesuburan yang rendah. Sedangkan jenis tanah Andosol dan Regosol umumnya terdapat di daerah pegunungan terutama daerah Gunung Salak dan Gununggede, dan pada daerah pantai dan tanah Aluvial umumnya terdapat di daerah lembah dan daerah sungai.

Kabupaten Sukabumi pada tahun 2007 sebanyak 2.391.736 jiwa yang teridiri dari 1.192.038 orang laki-laki dan 1.199.698 orang perempuan. dengan laju pertumbuhan penduduk 2,37 % dan kepadatan penduduk 579,39 orang per km persegi.

Kepadatan penduduk menurut kecamatan cukup berpariasi. Kepadatana penduduk terendah terdapat di Kecamatan Ciemas (183 jiwa per km2) dan tertinggi di Kecamatan Sukabumi (2.447 jiwa per km). Pemukiman padat penduduk umumnya terdapat di pusat-pusat kecamatan yang berkarakteristik perkotaan dan disepanjang jalan raya.

Suatu kondisi penting yang sedang terjadi sehubungan dengan ketenagakerjaan adalah pergeseran tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor non pertanian. Penduduk yang bekerja di sektor pertanian telah menuru.

Etos kerja dan budaya kemandirian tampak sedang terus berkembang. Masyarakat Kabupaten Sukabumi juga kaya dengan budaya seni. Hal lain yang penting adalah tumbuh berkembangnya kelembagaan modern baik dalam arti lembaga maupun "norma-norma" semakin memungkinkan penduduk Kabupaten Sukabumi berintegrasi dengan masyarakat nasional.

Kerukunan hidup penduduk Kabupaten Sukabumi, dinamika yang dimilikinya, kekayaan budaya dan budaya kemandirian yang berkembang serta kemajuan sosial kelembagaan yang telah dicapai merupakan potensi besar untuk pelaksanaan pembangunan selanjutnya.
Dilihat dari administrasi pemerintahan, Kabupaten Sukabumi terdiri atas 47 kecamatan, meliputi 364 desa dan 3 kelurahan.


Sumber :

http://www.kabupatensukabumi.go.id/trial/index.php?option=com_content&view=article&id=50&Itemid=28&lang=en


Sumber Gambar:

http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sukabumi

http://linlin-san.blogspot.com/

http://www.pondokmaos.com/54-0-pondokmaos.html

http://i1011.photobucket.com/albums/af231/prizont_album/17052009781.jpg

http://z03kabumi3.blogspot.com/2008/12/pondok-halimun.html



Catatan:

Dengan latar belakang seperti :

- Luas wilayah yang mencapai 419.970 ha atau 4.199,7 km2, atau sekitar 4,3 x luas Kabupaten Purwakarta.

 - Jumlah penduduk yang mencapai 2,4 juta jiwa , atau sekitar 3 x jumlah penduduk Kabupaten Purwakarta.

- Jumlah kecamatan yang mencapai 47, atau sekitar 2,8 x jumlah kecamatan di Kabupaten Purwakarta. 

Maka Kabupaten Sukabumi sangat layak untuk dimekarkan menjadi 2 atau 3 kabupaten






Situ Gunung - Kadudampit






Secara astronomis kawasan Situgunung terletak antara 106 54′37′ - 106 55′30′ Bujur Timur 06 39′40′ - 06 41′12′ Lintang Selatan, latittude: -6.83333333333 longitude: 106.916666667. Berada pada ketinggian 950-1035 meter diatas permukaan laut, dengan rata-rata suhu antara 18-28 derajat Celcius dengan curah hujan rata-rata pertahun 3385 mm. Memiliki topografi datar hingga bergelombang dengan luas area sekitar 20,5 hektar. Lokasinya merupakan bagian dari zona pemanfaatan intensif Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Menurut Schmidt dan Perguson TWA Situgunung mempunyai tipe iklim B. Curah hujan rata-rata 1.611 ? 4.311 mm per tahun dengan 106-187 hari hujan per tahun. Suhu udara berkisar antara 160 C ? 280 C dan kelembaban rata-rata 84 persen.

Situ Gunung terletak di kaki Gunung Pangrango, Kecamatan Kadu Dampit lebih kurang 16 Km sebelah Barat laut kota Sukabumi, dengan luas 120 ha dan ketinggian 850 M dpl. Jalan berkelok, diantara pohon Pinus dan Damar mengantar Anda memasuki area danau Situ Gunung, sambil merasakan sejuknya udara gunung, Anda dapat berjalan-jalan mengitari danau, melihat canda ria fauna yang ada seperti lutung, monyet, surili dan satwa lainnya. Untuk Anda yang hobi memancing, disini sering diadakan perlombaan memancing.

Terdapat Curug Cimanaracun, yang merupakan sumber air danau Situ Gunung yang dapat ditempuh lebih kurang 1,5 Km dari danau. Selain itu terdapat juga Curug Sawer. Ditempat inilah Anda dapat beristirahat menikmati gemericik air curug Sawer, sambil berkemah dengan berbagai tingkat fasilitas sesuai keinginan pengunjung.

Romantika pegunungan di malam hari dengan munculnya satwa hutan, dapat Anda alami jika bermalam di Situ Gunung. Penginapan yang cukup nyaman dan tenang dengan fasilitas AC, water heater bahkan ruang tamu dan gazebo telah tersedia disini guna memanjakan Anda yang akan bermalam di lokasi wisata Situ Gunung.

Fasilitas
Berbagai sarana untuk memberikan kenyamanan dan kepuasan wisatawan yang berkunjung di TWA Situgunung diantaranya telah tersedia:
Pesanggrahan: tersedi 4 buah pesanggrahan dan sebuah gedung serbaguna yang dapat menampung 200 orang.
Bumi perkemahan: Areal perkemahan seluas 5ha dibawah tegakan hutan damar memiliki fasilitas berkemah yang cukup lengkap.
Pusat informasi dan pelayanan: sarana ini dimaksudkan sebagai tempat memberikan penerangan dan informasi tentang kawasan serta peraturan-peraturan lainnya.
Jalan setapak: jalan setapak yang dibuat dengan maksud untuk memperlancar dan sekaligus memberi petunjuk bagi wisatawan tentang potensi-potensi yang ada dalam kawasan, karena jalan setapak ini dibuat sebagai penghubung tempat-tempat yang mempunyai potensi dan atraksi wisata.
Kafetaria: menyediakan dan melayani kenutuhan makanan dan minuman bagi wisatawan.
Kios Cenderamata: sarana ini diperuntukan guna memenuhi kebutuhan wisatawan akan kenang-kenangan atau tanda mata.
Shelter/kopel: Bangunan ini dapat dipakai sebagai tempat bersantai sambil menikmati pemandangan alam.
Fasilitas lainnya: tempat parkir, musholla, MCK, dermaga, taman bermain dan teater alam.
Aksesbilitas
Lokasi TWa Situgunung dapat dicapai dengan mudah. Sarana yang tersedia untuk menuju lokasi dapat dilakukan dengan angkutan umum atau ojeg motor yang ada dikecamatan Cisaat. Jarak dari kota Sukabumi dengan TWA Siugunung 15km dengan waktu tempuh yang diperlukan sekitar 30 menit.

Bila ditempuh dari Jakarta melalui jalan tol, jaraknya 100 km, membutuhkan waktu 1,5 jam, sedangkan bila dari Bandung jaraknya 106 km dapat ditempuh dalam waktu 2 jam.

*dari berbagai sumber*


Sumber :

http://z03kabumi3.blogspot.com/2008/12/situ-gunung.html



DPRD Jabar Desak Pusat Realisasi 3 Usul Pemekaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan usulan pemekaran tiga daerah, yakni Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara, dan Pangandaran.

Wakil Ketua DPRD Jabar Rudi Harsa Tanaya mengatakan, banyaknya kasus kegagalan pemekaran daerah di Tanah Air seperti yang disesalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak bisa disamakan dengan Jabar.Tiga daerah yang diajukan Pemerintah Provinsi Jabar layak disetujui karena telah memenuhi semua persyaratan, baik secara administrasi maupun sumber daya manusia (SDM).

Rudi menjelaskan,Jabar memiliki contoh daerah pemekaran yang sudah sukses, seperti Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. ”Kita bisa lihat perkembangan pembangunan di sana jauh lebih baik jika dibandingkan sebelum pemekaran,”tegasnya. Sementara itu, pengamat otonomi daerah dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof DR Sadu Wasistiono,mengatakan, jika pemerintah pusat sudah menetapkan moratorium pemekaran, maka usulan tiga wilayah Pemprov Jabar akan sia-sia.

Kecuali, Presiden SBY telah mencabut moratorium tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang evaluasi kinerja daerah otonomi baru (DOB) 2010, 58,71% DOB berkinerja tinggi, 34,19% berkinerja sedang, dan 4,16% berkinerja rendah. Tidak ada data yang menyebutkan bahwa 80% DOB gagal sebagaimana disampaikan Presiden SBY.

”Presiden bisa ngomong 80% itu datanya dari mana?”ungkapnya. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, data yang disampaikan Presiden tentang 80% daerah otonomi gagal merupakan hasil penilaian khusus terhadap daerah otonomi baru hasil pemekaran yang usianya di bawah tiga tahun. ( tantan sulthon/ adi haryanto/rahmat sahid/ mohammad sahlan)


Sumber :

Harian Seputar Indonesia - Jumat, 16 Juli 2010, dalam :

http://www.ahmadheryawan.com/lintas-jabar/sosial-politik/10223-dprd-jabar-desak-pusat-realisasi-3-usul-pemekaran.html



Pemekaran Wilayah Kabupaten Sukabumi Terancam Gagal

Ketua Dewan Presidum Tetap Optimis

Pupus sudah harapan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat untuk memekarkan wilayahnya. Kepastian ini menyusul, Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pemekaran wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, Rabu (14/7) dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama Pemerintah di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Sekadar diketahui, dalam rapat tersebut disebutkan berdasar evaluasi, 205 daerah hasil pemekaran mencapai 80 persen tidak berhasil. Keputusan ini tentu saja membuat kecewa kalangan yang pro pemekaran di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, sudah bergulir di telinga masyarakat Kabupaten Sukabumi akan menjadi dua wilayah, Kabupaten Sukabumi Mandiri (KBM induk) dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU).

Kendati begitu, Ketua Dewan Presidum Pemekaran, Rusli Siregar, mengaku tetap optimis pemekaran akan berlanjut. Menurutnya, pemekaran di Kabupaten Sukabumi tentu saja berbeda dengan daerah lainnya.

“Jangan disamakan Sukabumi dengan daerah lainnya. Sebab pemekaran merupakan solusi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rusli saat dihubungi Pos Kota, Rabu (14/7). Disebutkan Rusli, alasan perlu adanya pemekaran melihat luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi yang merupakan daerah terluas se-Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menegaskan provinsi Jabar mendapatkan jatah pemekaran hingga 39 kota/kabupaten. Sehingga menurutnya sangat berpeluang kalau Kabupaten Sukabumi dimekarkan.

“Mengenai pemekaran Kabupaten Sukabumi sudah sampai ke meja Kemendagri. Jadi kita tunggu keputusannya seperti apa,” tandasnya.

(sule/sir)


Sumber :
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/07/15/pemekaran-wilayah-kabupaten-sukabumi-terancam-gagal
15 Juli 2010

Selasa, 06 Juli 2010

Peta Cibadak


View Larger Map

Cibadak Calon Ibukota Kabupaten Sukabumi Utara


Cibadak dikenal dengan sebutan kota nayor, walau nayor sendiri kini telah tersisihkan oleh alat transportasi yang lain. Sekarang Cibadak adalah calon ibukota Kabupaten Sukabumi Utara, yang diusulkan sebagai pemekaran dari Kabupaten Sukabumi. Cibadak kini telah melaju pesat dibanding kecamatan lainnya di Kabupaten Sukabumi. Di Cibadak terdapat RSUD Sekarwangi,yang merupakan keunggulan Kecamatan Cibadak. Beberapa instansi juga ada di Cibadak, seperti Kejaksaan Negeri Cibadak, Pengadilan Negeri Cibadak, dll.

Kecamatan Cibadak.berada disebelah Utara Ibukota Kabupaten Sukabumi. Kecamatan Cibadak mempunyai luas wilayah 63.435,41Ha. Alamat kantor kecamatan Cibadak: Jl Siliwangi No. 135 Telp. 0266 531254.

Cibadak meliputi desa-desa :
  • Cibadak ( Kelurahan )
  • Batununggal
  • Ciheulang Tonggoh
  • Karangtengah
  • Neglasari
  • Pamuruyan
  • Sekarwangi
  • Sukasirna
  • Tenjojaya
  • Warnajati

Kecamatan Cibadak. berbatasan dengan :

  • Utara : Kecamatan Nagrak
  • Timur : Kecamatan Cicantayan
  • Selatan : Kecamatan Cikembar
  • Barat : Kecamatan Parungkuda

Kecamatan Cibadak berada di dataran Tinggi. Ibukota Kecamatannya berada pada ketinggian 510 meter diatas permukaan laut. Jarak Ibukota Kecamatan ke Pusat Pemerintahan (Ibukota) Kabupaten adalah 40 Km.Kecamatan Cibadak beriklim sedang seperti layaknya daerah dataran tinggi di daerah tropis dengan dengan cuaca panas sebagai ciri khasnya. Suhu tertinggi yang tercatat di Kecamatan.adalah 30 ºC dengan suhu terendah 21ºC. Bentangan wilayah di Kecamatan Cibadak berupa daerah yang datar sampai berbukit-bukit.

Kecamatan Cibadak dihuni oleh 24.544 KK. Jumlah keseluruhan penduduk Kecamatan Cibadak adalah 99.877 0rang dengan jumlah penduduk laki-laki 50.879 orang dan penduduk perempuan 48.998 orang. Tingkat kepadatan penduduk di Kecamatan Cibadak adalah 1.064 jiwa/Km2. Sebagian besar penduduk Kecamatan Cibadak adalah Petani. Dari data monografi Kecamatan Cibadak tercatat 7.405 orang atau 7,41% penduduk Kecamatan. Cibadak bekerja di sektor Pertanian

Cibadak memiliki beberapa pusat perbelanjaan, seperti :
  • Pasar Cibadak
  • Ruko Cibadak Indah
  • Labora
  • Mitra Toserba
  • Paris Toserba
  • Berkah Baru Toserba
  • LG kompleks
  • DLL.

Sumber :
http://wapedia.mobi/id/Cibadak,_Sukabumi

Sumber Gambar:
PUSAT PELATIHAN PERTANIAN TOTAL ORGANIK RAMAH LINGKUNGAN
DI NAGRAK SRI ORGANIC RICE CENTER, CIBADAK-SUKABUMI

http://www.beras-organik.biz/NOSC.htm


Sukmawijaya, "Kab.Sukabumi Sudah Layak Dimekarkan"

Pemkab Sukabumi mengajukan kembali draf pemekaran Kab. Sukabumi yang sudah dilengkapi dengan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil kajian pemekaran itu akan dikirimkan lagi kepada Pemprov Jabar untuk dibahas dan diproses sesuai aturan yang ada.

"Setelah diproses di provinsi, selanjutnya diteruskan lagi ke pemerintah pusat. Kita berharap, pertengahan tahun ini sudah dilakukan pembahasan di tingkat pusat," ujar Bupati Sukabumi, H. Sukmawijaya, M.M., di Gedung DPRD Kab. Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa (20/1).

Menurut Bupati Sukma, dari hasil proses penjaringan aspirasi masyarakat tersebut hanya ada satu desa di Kec. Sukalarang yang menolak pemekaran. Artinya, sebagian besar masyarakat di desa dan kelurahan di seluruh Kab. Sukabumi mendukung penuh pemekaran. "Hasil gagasan aspirasi masyarakat ini akan melengkapi draf pemekaran seperti yang diminta dan ditentukan dalam aturan," katanya.

Hanya saja, kata Sukmawijaya, berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, pemekaran kabupetan itu hanya diperbolehkan satu daerah otonom, yaitu Kab. Sukabumi Utara yang beribukota di Cibadak. Hal itu sudah disetujui dan ditetapkan oleh semua anggota dewan hingga menjadi sebuah keputusan rapat paripurna DPRD.

Sementara pengajuan sebelumnya, bahwa Kab. Sukabumi dimekarkan menjadi dua daerah otonom yaitu Sukabumi Utara beribukota di Cibadak dan Sukabumi Selatan, beribukota di Jampangkulon. Sedangkan Kab. Sukabumi menjadi kabupaten induk beribukota di Palabuhanratu. "Tadi sudah ditetapkan dalam paripurna bahwa anggota dewan menyetujui pemekaran ini hanya membentuk satu daerah otonom yaitu Sukabumi Utara," ujar Sukamwijaya.

Ia mengakui bahwa Kab. Sukabumi sudah layak dimekarkan mengingat wilayahnya begitu luas. Bahkan pemekaran sebelumnya sudah melalui proses pengkajian dan analisa yang matang yang dilakukan oleh tim independent dari kalangan akademisi LPM Unpad.

Hanya saja sebelumnya, draf pemekaran ini dikembalikan lagi oleh provinsi supaya dilengkapi dengan penjaringan aspirasi masyarakat secara langsung melalui BPD. Proses penyerapan aspirasi ini sudah dilaksanakan dan ditetapkan oleh DPRD untuk diajukan kembali kepada provinsi. "Memang Kab. Sukabumi ini sudah layak dimekarkan.. Yang saya rasakan sendiri, cukup repot mengurus wilayah yang luas ini," ucapnya. (A-67/das).***


Sumber :

http://www.pikiran-rakyat.com/node/83207?page=7
22 januari 2009

Pemekaran Kab. Sukabumi Masih Terganjal

Rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua, tinggal selangkah lagi. Seluruh kelengkapan yang menjadi persyaratan telah dipenuhi. Namun rencana itu menjadi terganjal karena pemerintah pusat mengeluarkan moratorium (penundaan) tentang pemekaran wilayah.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabagtapem) Kab. Sukabumi, H.Sofyan Effendy mengatakan, secara adminitrauf, persyaratan pemekaran Kab. Sukabumi sudah dipenuhi dan telah diserahkan ke Mendagri pada 20 Oktober tahun lalu. Sehingga, pembentukan Ka,b Sukabumi Utara (KSU) tinggal menunggu waktu.

"Secara de facto dan de jure sudah tidak ada masalah, karena persyaratan sudah terpenuhi,"ujarnya ketika rapat pembentukan presedium di aula Kecamatan Cibadak beberapa waktu lalu. Bahkan, kata dia, Cibadak telah ditetapkan sebagai calon ibukota kabupaten baru dengan alasan posisinya yang strategis dan mudah terjangkau dari seluruh kecamatan yang akan tergabung dalam KSU. "Sudah ada lahan seluas 8 hektar milik pemda yang akan digunakan sebagai pusat perkantoran. Jadi tidak perlu lagi mencari lahan,"jelas dia. Jika terwujud, sebanyak 21 kecamatan akan bergabung dalam KSU

Namun, kata Sofyan, adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengeluar-kan moratorium (penundaan) pemekaran wilayah, keinginan tersebut menjadi tertunda. Sementara, Pemkab Sukabumi yang terus berupaya merealisasikan pemekaran tidak bisa berbuat apa-apa. "Dari dulu, Bupati Sukabumi mendukung pemekaran, buktinya persyaratan telah diserahkan ke Mendagri. Tapi karena presiden mengeluarkan moratorium, Mendagri juga tidak bisa berbuat, dan kita tidak bisa menekan agar disetujui,"ujar Sofyan.

Untuk itu, lanjut Sofyan, dengan terbentuknya presedium pemekaran Kab. Sukabumi , maka keinginan hambatan bisa diatasi. Karena, presedium itu nantinya yang akan mendesak legislatif baik DPRD Kabupaten mau-pun Provinsi Jabar untuk ikut memperjuangkannya di tingkat pusat Sebab, sesuai rencana, tokoh masyarakat yang ada di Sukabumi Utara akan menemui Komisi II DPR RI. Tujuannya, persedium meminta DPR agar mendesak presiden untuk mencabut moratorium dan menyetujui pemekaran Kab Sukabumi.

Dalam waktu dekat, Pemkab Sukabumi akan mengucurkan dana sebesar Rp 150 juta kepada Presedium Pemekaran Kab. Sukabumi, wujudnya pemekaran.

Sementara Bupati

Sukabumi, H.Sukmawijaya mengatakan, tidak ada lasan baginya untuk menghambat pemekaran.Sebab, selain alasannya cukup realistis, dan persyaratan telah terpenuhi, (ruh)


Sumber:

Harian Ekonomi Neraca, dalam :

http://bataviase.co.id/node/265377

23 Juni 2010


Pemekaran Kabupaten Sukabumi

Masyarakat yang bermukim di wilayah Kabupaten Sukabumi bagian selatan, mengancam akan menggabungkan diri (berintegrasi) dengan pemerintahan negara Australia. Ultimatum tersebut mencuat menyusul adanya wacana yang menyebutkan wilayah Kabupaten Sukabumi Selatan tidak termasuk sebagai daerah yang dimekarkan.

"Kami akan meminta kerjasamanya kepada pemerintah Australia agar bisa memisahkan diri dari Kabupaten Sukabumi jika pemerintah daerah tidak menjadikan Kabupaten Sukabumi Selatan sebagai daerah otonom baru," ujar Koordinator Badan Percepatan Pemekaran Kabupaten Sukabumi ( BP2KS), Deddy A Sastrawidhaya kepada wartawan, Minggu (25/1/2009).

Disebutkan Deddy, masyarakat Sukabumi Selatan telah berjuang selama 20 tahun untuk pemekaran wilayah kabupaten menjadi tiga daerah otonom baru, antara lain :

1. Kabupaten Sukabumi Utara
2. Kabupaten Palabuhan Ratu (induk)
3. Kabupaten Sukabumi Selatan.

Namun kenyataannya, pemerintah daerah kini lebih terkesan hanya memprioritaskan pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Pelabuhan Ratu dan Kabupaten Sukabumi Utara.

"Dengan adanya wacana pemekaran wilayah hanya menjadi dua, mayarakat Kabupaten Sukabumi Selatan merasa didzalimi atau dikhianati. Ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak aspiratif terhadap perjuangan masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, maka kami menyatakan menolak pemekaran daerah," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Dani, menjelaskan upaya pemekaran wilayah kabupaten telah memasuki tahap pengesahan ibu kota bagi masing-masing daerah otonom baru.

Penetapan ini dilakukan menyusul setelah adanya pemenuhan persyaratan administrasi berupa pernyataan dukungan dari seluruh masyarakat melalui badan perwakilan desa (BPD) sesuai peraturan pemerintah (PP) No 78 tahun 2007. Sampai sejauh ini pemerintah daerah masih tetap mengajuklan pemekaran kabupaten menjadi tiga daerah otonom baru.(Toni Kamajaya/Sindo/hri)

Sumber :
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/25/1/186244/sukabumi-selatan-ancam-berintegrasi-ke-australiaSenin 26 Januari 2009

Seminar Manajemen Transisi Pemekaran Kabupaten Sukabumi

alam rangka mempersiapkan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara diperlukan kajian manajemen sebagai bagian dari fasilitasi pembinaan terhadap daerah otonom yang baru yang menyangkut penyusunan perangkat daerah; pengisian personil; pengisian keanggotaan DPRD; penyusunan APBD; pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari propinsi serta pemindahan personil dan pengalihat asset.

Demikian dikatakan Bupati Sukabumi H. Sukmawijaya dalam sambutannya ketika membuka seminar manajemen transisi pemekaran Kab. Sukabumi bertempat di Pendopo sukabumi, rabu (23/12). Hadir pada kesempatan tersebut OPD terkait serta tim dari Unpad .

Dikatakan Bupati Sukabumi, usulan pemekaran Kab. Sukabumi menjadi Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi Utara telah disetujui oleh Gubernur Jawa barat dan DPRD Propinsi Jawa barat dan pada saat ini usulan pemekaran tersebut telah diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Departemen Dalam Negeri untuk dikaji terlebih dahulu oleh tim DPOD.(iwan dan irfan humas)


Sumber :

http://www.kabupatensukabumi.go.id/trial/index.php?option=com_content&view=article&id=371:seminar-manajemen-transisi-pemekaran-kab-sukabumi-&catid=1:latest-news&Itemid=50&lang=en

23 Desember 2009

Pemekaran Bogor Barat dan Sukabumi Utara Ditunda

Pemekaran wilayah Bogor Barat dan Sukabumi Utara dipastikan ditunda. Kementerian Dalam Negeri menunda pembahasan mengenai pemekaran di kedua wilayah tersebut karena adanya kebijakan moratorium pemekaran wilayah di Indonesia.

“Kami juga terkaget-kaget, yang di angka ternyata cuma Pangandaran. Sukabumi Utara dan Bogor Barat masih ditunda. Padahal ketiganya sudah ada feasibility study dan dinyatakan layak, tapi akhirnya yang dua justru ditunda,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Jawa Barat Ricky Kurniawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/5).

Komisi A, kata Ricky, sangat menyayangkan hal tersebut. Pihaknya menilai penundaan tersebut bukan semata-mata karena moratorium melainkan karena kurang intensifnya komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Kami terus berharap ini dikomunikasikan secara intens dengan pemerintah pusat. Daerah lain seperti Tangerang Selatan yang mempunyai karakteristik hamper sama dengan Bogor Barat saja sudah dibuatkan undang-undang, masa dua daerah itu yang sudah diajukan jauh-jauh hari malah ditunda, bisa jadi ini ada yang kurang dalam komunikasi dengan pemerintah pusat,” paparnya.

Penundaan pemekaran Bogor Barat telah disampikan Sekreatris Daerah Jabar melalui Surat Nomor 130/ 1719/ Otda.Ksm. Disebutkan dalam surat Sekda bahwa penundaan pemekaran dikarenakan dua alasan. Alasan pertama, proses pembentukan daerah otonom baru secara nasional sedang dalam masa jeda sementara (moratorium) sambil dilaksanakan evaluasi pemekaran daerah secara menyeluruh dan penyusunan Grand Design Penataan Daerah. Sedangkan alasan kedua, usulan pembentukan daerah otonom baru yang sedang dalam proses pembahasan saat ini berdasarkan atas inisiatif DPR, bukan berdasarkan inisiatif pemerintah.

Penundaan pemekaran Sukabumi Utara hingga saat ini belum dilaporkan secara tertulis dari pihak Pemprov Jabar kepada DPRD Jabar. Sehingga alasan penundaan pemekaran Sukabumi Utara belum ada.

“Tapi kemungkinan alasannya sama dengan penundaan Bogor Barat,” kata Ricky.


Sumber :

http://www.tribunjabar.co.id/read/artikel/21760/pemekaran-bogor-barat-dan-sukabumi-utara-ditunda

21 Mei 2010

Besar Kecil Normal Jawa Barat Godok Pemekaran Pengandaran dan Sukabumi Utara

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mengodok usulan pembentukan Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Sukabumi Utara. Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, kajian usulan yang tengah dilakukan akan menjadi bahan bagi Gubernur Ahmad Heryawan untuk membuat rekomendasi. "Sekaligus menyampaikan ke DPRD Jawa Barat untuk disetujui"kata Daud di Bandung, Selasa (14/4).

Usulan itu sudah disampaikan dua daerah induk kabupaten baru itu bulan lalu. Usulan Kabupaten Pangandaran diterima awal Maret lalu dan Sukabumi Utara sebulan sebelumnya.

Calon Kabupaten Pangandaran sendiri adalah hasil pemisahan 10 kecamatan dari total 36 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Dengan ibukota yang diusulkannya ada di Parigi. Sementara calon Kabupaten Sukabumi Utara meliputi 21 kecamatan dari total 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Ibukota yang diusulkan adalah Cibadak.

Kajian yang dilakukan meliputi soal kependudukan, potensi, keuangan, serta ekonomi daerah induk serta bakal calon daerah yang baru. Teknis kajian itu, mengacu pada PP Nomor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah.

Dalam peraturan pemerintah itu, tidak ada batas waktu soal kepastian kapan daerah itu mendapat kata setuju untuk dimekarkan. Dia mencontohkan, calon Kabupaten Bogor Barat hasil pemekaran Kabupaten Bogor yang sudah rampung rekomendasi gubernur dan DPRD Jawa Barat hampir setahun lalu belum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri soal pemekaran itu.

AHMAD FIKRI


Sumber :

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/04/14/brk,20090414-170339,id.html

14 April 2009

BP2KS Menilai Pemekaran Sukabumi Utara Salah Kaprah

Warga Pajampangan yang tergabungan Badan Percepatan Pemekaran Kab. Sukabumi (BP2KS), Rabu (21/1) menilai kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sukabumi salah kaprah.

Penilaian itu dikemukan Koordinator BP2KS, Dedi Abidin Sastrawijaya terkait rencana disahkan pemekaran Kabupaten Sukabumi bagian utara oleh para anggota legislatif.

“Karena itu, kami menolak pemekaran yang diusulkan Pemkab,. Sukabumi. Bila rencana itu benar-benar disahkan. Mereka telah melakukan kebijakan keliru dan salah kaprah menilai isi PP No. 782008,” kata Dedi kepada PR, Rabu (21/1).

Mereka menilai pemekaran yang seharusnya lebih direspon para pemegang kebijakan dengan memprioritaskan pembentukan Kab. Jampang Mandiri. Sukabumi bagian selatan yang selama ini kerap dimarginalkan harus terlebih dahulu dimekarkan dibandingkan wilayah utara. Apalagi esensi dari pemekaran itu, kata Dedi untuk meningkatkan pelayanan publik, efesiensi biaya birokrat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Wilayah utara diusulkan atau tidak pasti memiliki potensi untuk dimekarkan. Sedangkan diwilayah Pajampangan yang selama ini selalu dimargilkan dalam segala bidang, selalu tertinggal. Solusi untuk mempercepat perimbangan pembangunan diwilayah selatan yakni dengan cara dimekarkan,” katanya. (A-162/A-120)***


Sumber :

Pikiran Rakyat, dalam :

http://blog.cicurug.com/politik/bp2ks-menilai-pemekaran-sukabumi-utara-salah-kaprah/

22 Januari 2009

Proses Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara Jalan Terus

Moratorium atau penangguhan sementara pemekaran wilayah yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyusul kasus meninggalnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat, beberapa waktu lalu, ternyata tidak memengaruhi jalannya proses pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara.

Proses pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara hingga kini terus berjalan. Saat ini draf pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara ini sudah diajukan ke Pemprov Jabar dan tengah dilakukan pembahasan di tingkat provinsi.

Bupati Sukabumi, H. Sukmawijaya, M.M. usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/2) menjelaskan, proses pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara terus berjalan, dan kini sedang dalam pembahasan di tingkat provinsi. Bahkan informasi terakhir, draf pemekarannya sebentar lagi diajukan ke DPRD Jabar untuk dikaji dan dibahas secara komprehensif.

"Pemekaran Sukabumi Utara terus berjalan. Informasi dari Bandung, rencananya draf akan diajukan ke DPRD Jabar," ungkap Bupati Sukma. Dikatakan, proses pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara hingga kini berjalan lancar tanpa menemui hambatan yang berarti.

Begitu pula terkait dengan penangguhan sementara pemekaran wilayah yang disampaikan Presdien SBY, tidak berpengaruh terhadap proses pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara. Moraturium itu dinilainya hanya bersifat imbauan secara lisan, dan tidak memiliki landasan hukum normatif.

"Sampai sekarang pun, tidak ada edaran secara resmi dari pusat maupun provinsi terkait moratorium tersebut. Sementara usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara sudah berpijak dan mengikuti aturan, mekanisme dan prosedur yang ada. Apalagi ini muncul dari aspirasi masyarakat yang begitu kuat," katanya.

Ketua Pansus Pemekaran Kabupaten Sukabumi, H. Ahmad Dhanny mengatakan, usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara sama sekali tidak terpengaruh oleh moratorium yang disampaikan Presiden SBY. Proses pembahasannya di provinsi hingga kini terus berjalan, bahkan Pansus akan mengawalnya hingga pemekaran Sukabumi Utara benar-benar terealisasi 2010.

"Kita yang akan mengawalnya. Sebab, pemekaran ini merupakan keinginan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang ingin maju. Perlu dicatat, Sukabumi tidak akan maju kalau tidak dimekarkan. Bahkan pemekaran ini menjadi rencana strategis bupati. Oleh karena itu, bupati pun berkepentingan dengan pemekaran ini," katanya.

Ia menegaskan, masyarakat Kabupaten Sukabumi tak akan rela, pemekaran yang sudah diperjuangkan sekian lama ditangguhkan begitu saja gara-gara terjadinya kasus di Sumut. Kasus meninggalnya Ketua DPRD Sumut hingga Presiden SBY mengeluarkan moratorium pemekaran wilayah, itu lebih bersifat kasuistik dan tidak bisa menjadi landasan hukum bagi penangguhan sementara pemekaran wilayah di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

"Buktinya sampai sekarang, tidak ada Perppu dan tidak ada payung hukum yang jelas yang bisa menguatkannya. Tidak lucu dong, gara-gara kasus di Sumut, kita yang kena getahnya. Jadi pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara maju terus, tanpa terganggu dengan moratorium tersebut," ungkap H, Ahmad Dhanny. (Agus Sofyan)


Sumber :

http://www.tataruangindonesia.com/?type=selengkapnya&idcontent=1265026042&id_menu=Khas_Daerah&title=Proses_Pemekaran_Kabupaten_Sukabumi_Utara_Jalan_Terus

1 Februari 2010