Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabagtapem) Kab. Sukabumi, H.Sofyan Effendy mengatakan, secara adminitrauf, persyaratan pemekaran Kab. Sukabumi sudah dipenuhi dan telah diserahkan ke Mendagri pada 20 Oktober tahun lalu. Sehingga, pembentukan Ka,b Sukabumi Utara (KSU) tinggal menunggu waktu.
"Secara de facto dan de jure sudah tidak ada masalah, karena persyaratan sudah terpenuhi,"ujarnya ketika rapat pembentukan presedium di aula Kecamatan Cibadak beberapa waktu lalu. Bahkan, kata dia, Cibadak telah ditetapkan sebagai calon ibukota kabupaten baru dengan alasan posisinya yang strategis dan mudah terjangkau dari seluruh kecamatan yang akan tergabung dalam KSU. "Sudah ada lahan seluas 8 hektar milik pemda yang akan digunakan sebagai pusat perkantoran. Jadi tidak perlu lagi mencari lahan,"jelas dia. Jika terwujud, sebanyak 21 kecamatan akan bergabung dalam KSU
Namun, kata Sofyan, adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengeluar-kan moratorium (penundaan) pemekaran wilayah, keinginan tersebut menjadi tertunda. Sementara, Pemkab Sukabumi yang terus berupaya merealisasikan pemekaran tidak bisa berbuat apa-apa. "Dari dulu, Bupati Sukabumi mendukung pemekaran, buktinya persyaratan telah diserahkan ke Mendagri. Tapi karena presiden mengeluarkan moratorium, Mendagri juga tidak bisa berbuat, dan kita tidak bisa menekan agar disetujui,"ujar Sofyan.
Untuk itu, lanjut Sofyan, dengan terbentuknya presedium pemekaran Kab. Sukabumi , maka keinginan hambatan bisa diatasi. Karena, presedium itu nantinya yang akan mendesak legislatif baik DPRD Kabupaten mau-pun Provinsi Jabar untuk ikut memperjuangkannya di tingkat pusat Sebab, sesuai rencana, tokoh masyarakat yang ada di Sukabumi Utara akan menemui Komisi II DPR RI. Tujuannya, persedium meminta DPR agar mendesak presiden untuk mencabut moratorium dan menyetujui pemekaran Kab Sukabumi.
Dalam waktu dekat, Pemkab Sukabumi akan mengucurkan dana sebesar Rp 150 juta kepada Presedium Pemekaran Kab. Sukabumi, wujudnya pemekaran.
Sementara Bupati
Sukabumi, H.Sukmawijaya mengatakan, tidak ada lasan baginya untuk menghambat pemekaran.Sebab, selain alasannya cukup realistis, dan persyaratan telah terpenuhi, (ruh)
Sumber:
Harian Ekonomi Neraca, dalam :
http://bataviase.co.id/node/265377
23 Juni 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar